Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) adalah adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Mutu Pendidikan Tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi .

1. Dasar Hukum

Dasar hukum penjaminan mutu yang mendasari penjaminan mutu pendidikan tinggi adalah Undang-Undang No. 12 Tahun 2012. Bab III Undang Undang III membahas : 

a. Bagian Kesatu : Sistem Penjaminan Mutu 

b. Bagian Kedua : Standar Pendidikan Tinggi (Standar Dikti) 

c. Bagian Ketiga : Akreditasi 

d. Bagian Keempat : Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) 

e. Bagian Kelima : Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2 Dikti) 

2. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) 

SPM Dikti mempunyai tujuan menjamin pemenuhan Standar Pendidikan Tinggi (Standar Dikti) secara sistemik dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu. SPM Dikti berfungsi sebagai alat untuk mengendalikan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi untuk mewujudkan pendidikan tinggi yang bermutu.